Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh diduga bukan hasil efisiensi bisnis, melainkan rekayasa harga sejak tahap perencanaan.
Peran Nehemia disebut dilakukan bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, termasuk dalam memanipulasi harga pengadaan barang di PLTA Musi.
“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim,” ujar Denny Agustian.
Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang, tempat Nehemia sebelumnya telah mendekam karena kasus lain.
BACA JUGA: Investasi Geothermal Masuk Kepahiang, Janji Energi Hijau Menguat
Jejak persoalan hukum Nehemia memang bukan kali ini saja mencuat.
Pada Juli 2024, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam milik PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017–2022.
Dalam kasus yang ditangani KPK tersebut, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar akibat praktik penggelembungan harga.
Polanya pun tak jauh berbeda: rekayasa perencanaan, pengaturan harga, dan mark up yang menghasilkan keuntungan tidak sah.
Kini, pengembangan perkara PLTA Musi mempertegas pola serupa yang diduga terjadi pada proyek-proyek pembangkit listrik.
Sistem AVR (Automatic Voltage Regulator) sendiri merupakan komponen vital dalam pembangkit listrik tenaga air karena berfungsi menjaga kestabilan tegangan listrik yang dihasilkan generator.
Pengadaannya bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keandalan sistem kelistrikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah korupsi kerap muncul bukan hanya pada tahap pelaksanaan proyek, melainkan sejak fase perencanaan anggaran.
Ketika referensi harga telah diarahkan sejak awal, maka proses selanjutnya hanya menjadi formalitas yang membungkus keputusan yang sudah “dikondisikan”.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.







