Categories: Bengkulu Headline Kasus

Markup AVR PLTA Musi, Tersangka Baru Ditahan

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.

Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.

Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.

Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: HPS Kejati Bengkulu korupsi mark up Nehemia Indrajaya pengadaan AVR PLTA Musi PT PLN Indonesia Power PT Truba Engineering Indonesia RAB

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

14 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

19 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

2 hari ago