Menanti Ekshumasi, Keluarga Kawal Kebenaran Ilmiah

oleh -194 Dilihat
oleh
Menjelang ekshumasi di Kepahiang, tim hukum dan keluarga korban bersatu mengawal pembuktian ilmiah demi kepastian hukum. (*/drl)

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Suasana tegang namun penuh tekad terasa kuat dalam konferensi pers yang digelar

Tim Hukum keluarga korban menjelang pelaksanaan pembongkaran makam atau ekshumasi.

Momen ini bukan sekadar agenda hukum rutin, melainkan penanda keseriusan keluarga dalam menempuh jalan panjang demi mengungkap kebenaran secara ilmiah dan objektif.

Di hadapan awak media, tiga figur kunci menyampaikan sikap tegas dan senada: proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berbasis fakta.

Ketiga sosok tersebut adalah Nasarudin, Rustam Efendi, dan Holim Kimsu.

Mereka tampil kompak, tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi dari harapan keluarga agar kebenaran tidak berhenti pada dugaan atau asumsi semata.

BACA JUGA: Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Permohonan ekshumasi, kata dia, bukan diajukan secara gegabah. Setiap dokumen telah disusun, diverifikasi, dan diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kini, tim hukum tinggal menunggu tahapan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” ujarnya dengan nada mantap.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya berbagai spekulasi di ruang publik.

Isu sensitif seperti pembongkaran makam kerap memunculkan pro dan kontra.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Namun, bagi tim hukum dan keluarga korban, ekshumasi justru dipandang sebagai jalan tengah paling objektif untuk menjawab keraguan yang selama ini menggantung.

Hal senada disampaikan Rustam Efendi. Ia menekankan bahwa ekshumasi bukan sekadar tindakan fisik membuka makam, melainkan bagian dari proses pembuktian ilmiah yang sah secara hukum.

Menurutnya, hanya melalui pemeriksaan forensik yang profesional, fakta-fakta baru dapat diungkap secara bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar pembongkaran makam. Ini adalah upaya membuka fakta ilmiah. Jika nantinya ditemukan fakta baru yang signifikan, tentu langkah hukum lanjutan akan kami tempuh dengan tegas dan terukur,” katanya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa hasil otopsi forensik nantinya berpotensi menjadi titik balik penanganan perkara.

Temuan medis dapat memperjelas penyebab kematian, waktu kejadian, hingga kemungkinan adanya unsur lain yang sebelumnya luput dari perhatian.

BACA JUGA: Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Bagi keluarga korban, kepastian semacam ini adalah kebutuhan mendasar, bukan sekadar kepentingan hukum.

Sementara itu, Holim Kimsu menyoroti pentingnya menjaga proses ini dari narasi liar dan spekulasi yang tidak berdasar.

Ia mengajak semua pihak untuk memberi ruang bagi sains dan profesionalisme bekerja.

“Kami ingin semuanya terang. Jangan ada lagi spekulasi. Biarkan hasil forensik berbicara secara jujur dan profesional,” ujarnya.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa keluarga korban tidak akan mundur selangkah pun.

Mereka memandang ekshumasi sebagai momentum krusial untuk memastikan bahwa setiap dugaan diuji secara ilmiah dan setiap fakta diperiksa secara objektif.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Tidak ada keinginan untuk memperkeruh suasana, yang ada hanyalah dorongan agar kebenaran muncul ke permukaan dengan cara yang sah dan bermartabat.

Kini, perhatian publik tertuju pada tahapan pembongkaran makam yang akan datang.

Banyak pihak menilai, hasil ekshumasi dan otopsi forensik akan menjadi penentu arah penanganan perkara selanjutnya.

Apakah akan memperkuat kesimpulan yang ada, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum, semuanya bergantung pada bukti ilmiah yang ditemukan.

Di tengah penantian itu, satu hal tampak jelas: sinergi antara tim hukum dan keluarga korban menjadi kekuatan utama dalam mengawal proses pembuktian.

Mereka memilih jalur hukum dan sains sebagai kompas, dengan harapan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.