EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Pengungkapan kasus narkoba berupa ladang ganja seluas tiga hektare di wilayah Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru.
Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan resmi terkait jalannya operasi yang disebut sebagai salah satu temuan ladang ganja terbesar dalam beberapa tahun terakhir di daerah tersebut.
Melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, kepolisian membenarkan adanya operasi penindakan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan secara terencana dan tertutup.
Ia menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja tersebut memiliki estimasi luas mencapai tiga hektare dan terbagi dalam dua titik lahan berbeda yang berada di puncak perbukitan.
Operasi ini diawali dengan proses penyelidikan sejak Kamis, 12 Februari 2026.
Personel Satresnarkoba bergerak secara senyap untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah data dan petunjuk dinilai cukup kuat, tim gabungan kemudian melakukan pergerakan menuju lokasi yang diduga menjadi area penanaman ganja.
Untuk mencapai titik sasaran, aparat harus menempuh perjalanan berat dengan berjalan kaki selama enam hingga delapan jam.
Medan yang dilalui tergolong ekstrem, berupa jalur terjal, curam, dan licin akibat kondisi alam perbukitan.
Tantangan geografis tersebut tidak menyurutkan langkah petugas demi memastikan operasi berjalan sesuai rencana.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat pagi, aparat langsung mengamankan dua orang yang berada di sebuah pondok tak jauh dari lahan ganja.
Keduanya masing-masing berinisial RS (22) dan A (18).
Berdasarkan temuan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai penjaga kebun sekaligus mengawasi proses penanaman hingga pengeringan ganja.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 200 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Selain itu, petugas juga menemukan tanaman ganja yang masih tertanam dan dalam kondisi siap panen, lengkap dengan peralatan sederhana yang digunakan untuk merawat tanaman ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan awal terhadap RS dan A mengungkap bahwa keduanya mengaku hanya menjalankan perintah.
Mereka menyebut bekerja atas suruhan seseorang yang diduga sebagai pemilik lahan.
Kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas terduga pemilik ladang berinisial P, yang diduga bekerja sama dengan seorang lainnya berinisial E.
BACA JUGA: Geger! Pengedar Simpan 1 Kg Ganja di Atas Plafon, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Pagar Alam
Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap P dan E yang diyakini sebagai aktor utama di balik pengelolaan ladang ganja tersebut.
Namun, proses evakuasi tersangka dan pengamanan barang bukti tidak berjalan mulus.
Aparat di lapangan menghadapi hambatan serius akibat intervensi sekelompok warga.
Sekitar 30 orang mendatangi lokasi dan meminta agar dua terduga pelaku tidak dibawa oleh polisi.
Situasi semakin memanas ketika jumlah massa bertambah hingga sekitar 50 orang, sebagian dilaporkan membawa senjata tajam dan melakukan pemblokiran akses jalan dengan menebang pohon.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa personel sempat mendapat tekanan dan penghadangan.
BACA JUGA: Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum
Demi menghindari eskalasi konflik yang lebih luas, dua terduga pelaku akhirnya sempat diambil paksa oleh massa saat hendak dibawa turun dari lokasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Polda Sumatera Selatan segera mengirimkan personel tambahan untuk melakukan penguatan dan memastikan situasi kembali kondusif.
Langkah persuasif juga ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, serta keluarga terduga pelaku agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
Polda Sumsel menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengamankan seluruh barang bukti serta melakukan pencarian kembali terhadap terduga pelaku yang sempat dibawa massa.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi penegakan hukum karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
Dengan langkah tegas dan terukur, Polda Sumatera Selatan memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah terpencil sekalipun, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Empat Lawang agar tetap terkendali. (*/red)






