Ringkasan Berita:
° Satu unit mobil milik warga Palembang yang diduga dirampas debt collector akhirnya disita penyidik Unit Pidum Polrestabes Palembang.
° Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu kini naik ke tahap penyidikan.
° Polisi memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli, dan menyiapkan gelar perkara penetapan tersangka.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Proses hukum terkait laporan dugaan perampasan satu unit mobil oleh pihak debt collector terus bergulir di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus yang telah dilaporkan pada 11 Juni 2025 itu kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa (2/12/2025).
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di kawasan Pondok Pindang Burung, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban, Amal Burga (21), seorang mahasiswa warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Setelah serangkaian pemeriksaan awal, penyidik pimpinan Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi A, memastikan bahwa unit mobil yang dirampas telah diamankan sebagai barang bukti.
“Benar, mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya,” ujar Iptu Dewo.
Ia menegaskan, setelah penyitaan kendaraan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kasus ini sudah naik sidik setelah rangkaian penyelidikan. Selanjutnya akan kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Vida—pemilik kendaraan—mengaku lega setelah memastikan mobilnya telah disita Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah, mobil sudah berhasil disita. Terima kasih kepada Kanit Pidum dan tim yang telah menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Vida berharap proses hukum segera menetapkan tersangka agar kasus ini bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak dengan mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak debt collector yang bertindak di luar prosedur.
“Kami mengedukasi masyarakat, jangan mau begitu saja menyerahkan kendaraan yang dirampas debt collector, meskipun sedang ada masalah angsuran,” tandasnya. (*/red)





