Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada dugaan kelalaian pengendara motor sebagai penyebab utama.
Polisi menilai Arfino berkendara dengan kecepatan cukup tinggi dan tidak memperhatikan kondisi sekitar.
“Diduga kelalaiannya terletak pada pengendara motor Honda Scopy BG-5970-ZE,” tegas Hermanto.
Atas kelalaiannya, pengendara terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan—ketentuan yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
Barang bukti sepeda motor telah diamankan, sementara penyelidikan lanjutan terus dilakukan. (*/red)
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…