Ringkasan Berita:
° PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk (NI) sebagai identitas kepegawaian yang memperkuat perlindungan hukum mereka.
° NI ini mencegah pemberhentian sepihak dan menjadi dasar kontrak tahunan yang dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi memberikan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu, sebuah langkah baru yang membuat tenaga paruh waktu kini memiliki identitas kepegawaian tersendiri.
Kebijakan ini menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemberian NI ini merupakan upaya perlindungan agar tenaga PPPK tidak langsung kehilangan pekerjaan.
“PPPK Paruh Waktu itu jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan. Agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025.
Meski formatnya mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS, status NI PPPK berbeda secara hukum.
NIP PNS berlaku seumur hidup, termasuk setelah pensiun.
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran
Sementara itu, NI PPPK paruh waktu hanya menjadi identitas selama mereka menjalani masa perjanjian kerja.
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun.







