Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam aksi penghalangan liputan saat kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi. Insiden ini dinilai mencederai kemerdekaan pers. Foto: Istimewa
Jambi, LintangPos.com – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jambi mengecam keras aksi penghalangan liputan yang dialami oleh tiga wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) pada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk kepada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan,” kata Wendy, Sabtu (13/9/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar.
Setelah menunggu berjam-jam, sejumlah anggota Humas Polda Jambi justru melarang wawancara dengan alasan akan ada rilis resmi dari kepolisian.
BACA JUGA: Lansia Hilang Tiga Hari di Lubuklinggau, Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka
Sikap Organisasi Jurnalis
AJI Jambi mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian memberikan sanksi kepada pelaku.
Mereka juga mendesak Kapolda Jambi serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk meminta maaf secara terbuka.
“Aksi pembungkaman pers ini terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum tanpa melakukan tindakan,” tegas Wendy.
Senada dengan AJI, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menilai bahwa polisi seharusnya memahami mekanisme wawancara cegat sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab atau menolak. Tapi menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi
Page: 1 2
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…