Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.
Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.
Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.
“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.
Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.
“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.







