Categories: Lahat Sumsel

Parkir Liar Catut Nama Dishub Lahat, Ini Fakta Sebenarnya!

Ringkasan Berita:

Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.

Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.

Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.

“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.

BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026

Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dishub Tak Lagi Urus Parkir, Masyarakat Diminta Cermat

Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.

Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.

“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang

Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.

Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Lahat dishub lahat karcis parkir parkir liar lahat parkir tanpa karcis Pemkab Lahat Pendapatan Asli Daerah pungli parkir retribusi parkir

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

1 hari ago