Categories: Lahat Sumsel

Parkir Liar Catut Nama Dishub Lahat, Ini Fakta Sebenarnya!

Ringkasan Berita:

Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.

Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.

Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.

“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.

BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026

Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dishub Tak Lagi Urus Parkir, Masyarakat Diminta Cermat

Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.

Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.

“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang

Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.

Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Lahat dishub lahat karcis parkir parkir liar lahat parkir tanpa karcis Pemkab Lahat Pendapatan Asli Daerah pungli parkir retribusi parkir

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

10 jam ago