Oknum juru parkir liar di Lahat mencatut nama Dishub. Padahal sejak Januari 2026, kewenangan parkir resmi dialihkan ke Bapenda. (*/IST)
Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.
Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.
Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.
“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.
BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.
Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.
“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang
Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.
Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…