BACA JUGA : Bupati Empat Lawang Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST
Lalu untuk selanjutnya Arifa’i mengatakan akan menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan.
”Sekarang kita sedang menunggu SK dari Gubernur untuk nantinya di berikan kepada DPRD Empat Lawang dan nanti DPRD Empat Lawang akan mengatur jadwal untuk pelantikan PAW ini,” Ungkapnya.
Dengan penunjukan ini, Sulaila akan segera diproses secara administratif untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang sesuai mekanisme yang berlaku. (An/Red)






