Ringkasan Berita:
° Seorang buruh harian lepas bernama Suherlan (30) ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat setelah menjambret iPhone 15 Pro Max milik Hj. Lismiarti di jogging track Ayek Lematang pada awal Oktober.° Pelaku diamankan di Perumnas Tiara tanpa perlawanan.
° Polisi menyita ponsel dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.
° Suherlan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Lahat, LintangPos.com — Suasana tenang di kawasan jogging track tepian Ayek Lematang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, sempat terusik oleh aksi penjambretan yang meresahkan warga.
Kini, keresahan itu berakhir setelah Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku yang selama ini buron.
Pelaku diketahui bernama Suherlan (30), seorang buruh harian lepas asal Gang Aster, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat.
Ia ditangkap di kawasan Perumnas Tiara, Kelurahan Bandar Agung, pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.








