Terlapor kasus perundungan CI di Muratara diantar keluarganya ke Polres untuk diamankan. Polisi pastikan terlapor masih anak-anak dan belum bisa ditahan, sementara penyelidikan terus berlanjut. (Ilustrasi/LintangPos.com)
Ringkasan Berita:
° Keluarga pelaku perundungan terhadap CI di Muratara menyerahkan anak mereka ke Polres Muratara demi alasan keamanan.
° Pihak kepolisian memastikan terlapor yang masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan diamankan sementara.
° Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman kecil akibat salah kirim stiker di WhatsApp.
Muratara, LintangPos.com – Setelah keluarga korban resmi melaporkan kasus perundungan yang menimpa CI ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara), kini giliran pihak keluarga terlapor yang mengambil langkah menyerahkan anak mereka ke pihak kepolisian.
Terlapor diantar langsung oleh ayah dan kakaknya ke Mapolres Muratara, Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Penyerahan ini juga disaksikan oleh pihak Kecamatan, Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), serta Polsek setempat.
Kanit PPA Polres Muratara, Ipda Budiman, membenarkan bahwa terlapor memang diantar keluarga untuk diamankan sementara.
“Iya, terlapor minta diamankan, bukan ditangkap. Subuh tadi, ayah dan kakaknya datang mengantar. Mereka khawatir ada hal-hal yang tak diinginkan, karena kondisi psikologis anak juga rentan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Budiman menegaskan bahwa terlapor saat ini masih berstatus anak-anak, sehingga pihak kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan.
BACA JUGA: Video Perundungan Siswi SMP di Muratara Viral, Pelaku Dikenai Sanksi
“Karena terlapor anak-anak, tidak bisa langsung kita tahan. Saat ini dia masih didampingi ayahnya di Mapolres Muratara,” jelasnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi keterangan saksi-saksi, termasuk rencana pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kita masih terus lengkapi keterangan saksi. Hari ini juga kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” tambah Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zaziki, menjelaskan bahwa peristiwa perundungan ini berawal dari kesalahpahaman kecil antara korban dan pelaku.
Menurutnya, masalah bermula saat korban secara tidak sengaja mengirimkan stiker WhatsApp ke pelaku, kemudian langsung menghapusnya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Tindakan itu membuat pelaku merasa tersinggung.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
View Comments