Pemilik Toko Kelontong Didakwa Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Strip Diamankan

oleh -1318 Dilihat
Seorang pemilik toko kelontong di OKI didakwa menjual obat keras tanpa izin apotek. BBPOM dan aparat gabungan menemukan 295 jenis obat daftar G dalam jumlah besar, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Hadi Syaputra, pemilik toko kelontong di Ogan Komering Ilir, karena menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.

° Dalam sidang di PN Palembang, JPU mengungkap temuan 295 jenis obat daftar G yang dijual di tokonya tanpa pengawasan farmasi.

° Kasus ini terbongkar setelah inspeksi gabungan BBPOM, Polda Sumsel, dan Satpol PP menemukan ribuan strip obat keras.


Palembang, LintangPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana kesehatan, Kamis (16/10/2025).

Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin usaha resmi.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search