Categories: Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu OPD mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

“Kami mendorong seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara. Kami siap memberikan layanan hukum, termasuk legal opinion atau pendapat hukum dan legal assistance atau pendampingan hukum, agar setiap kebijakan dan program kerja dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

BACA JUGA: Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Yuli juga menekankan pentingnya pendekatan preventif atau pencegahan.

Dengan adanya komunikasi dan konsultasi hukum sejak dini, OPD diharapkan dapat memahami landasan hukum setiap kebijakan yang diambil sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.

Ia turut menjelaskan bahwa salah satu peran penting bidang Datun adalah membantu pemerintah memulihkan hak-hak keperdataan dan keuangan negara yang belum terselesaikan.

Termasuk di dalamnya, upaya penagihan kewajiban atau penyelesaian tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan dan masih menjadi hak pemerintah.

BACA JUGA: Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata dan tata usaha negara sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah agar hak-haknya dapat dipulihkan. Kami berharap kesepakatan yang telah ditandatangani ini segera diimplementasikan melalui surat kuasa khusus maupun kegiatan pendampingan lainnya,” tambahnya.

Yuli berharap sinergi tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati: OPD Jangan Ragu Berkonsultasi Sebelum Mengambil Kebijakan

Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.

BACA JUGA: Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan memiliki arti penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Page: 1 2 3 4 5

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Bidang Datun Jaksa Pengacara Negara kejari empat lawang pemkab empat lawang Pendampingan Hukum Perjanjian Kerja Sama tata kelola pemerintahan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

5 hari ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

5 hari ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

5 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

5 hari ago