Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026.

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Perpanjangan perjanjian kerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik.

BACA JUGA: Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Seluruh Kepala OPD diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.

Usulan tersebut wajib dilengkapi surat pengantar, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

OPD juga harus menyerahkan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan.

Daftar tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Jajaki Kerja Sama SDM Kesehatan dengan Universitas Baiturrahim

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujar Joncik.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD juga diminta mengajukan usulan pemberhentian.

Dokumen pemberhentian meliputi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan serta dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: BKPSDM Empat Lawang Joncik Muhammad pemkab empat lawang perpanjangan PPPK PPPK Paruh Waktu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

1 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

11 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

16 jam ago