Ringkasan Berita:
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sanksi bertahap disiapkan, melibatkan sekolah dan orang tua demi menekan angka kecelakaan siswa di jalan raya.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pelajar yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini kembali ditegaskan seiring masih ditemukannya siswa, bahkan di tingkat SMP dan SD, yang mengendarai sepeda motor maupun sepeda listrik di jalan raya.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar penegakan aturan lalu lintas, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan anak-anak usia sekolah.
Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan peserta didik menjadi alasan utama pemerintah daerah kembali mengingatkan sekolah dan orang tua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa larangan membawa kendaraan ke sekolah sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2024.
Namun dalam praktiknya, aturan tersebut masih kerap diabaikan.
BACA JUGA: Jangan Percaya Jalur Belakang! Begini Tiga Keunggulan Sekolah Garuda
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, mengatakan bahwa penanganan pelanggaran akan diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jika masih melanggar, sanksinya berupa teguran lisan maupun tertulis dan juga memanggil orang tua ke sekolah,” terang Nining, Selasa (3/2/2026).
Menurut Nining, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan ini.
Ia menilai, pengawasan dari rumah sangat menentukan apakah anak-anak akan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan sekolah dan pemerintah.
“Kami mengimbau orang tua siswa untuk sama-sama mengawasi. Kalau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, lebih baik tidak menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, usia pelajar yang belum memenuhi syarat untuk berkendara sangat rentan mengalami kecelakaan.
BACA JUGA: Sekolah Garuda Segera Rekrut Guru, Ini Sinyal Kuatnya!
Minimnya pengalaman, emosi yang belum stabil, hingga ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi faktor risiko yang kerap berujung fatal.
Tak hanya berdampak pada keselamatan siswa, kebijakan larangan membawa kendaraan ke sekolah juga dinilai memberi efek positif bagi masyarakat sekitar.
Dengan berkurangnya pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi, peluang ekonomi bagi pengemudi ojek, angkot, maupun taksi lokal turut terbuka.
“Dengan tidak membawa kendaraan, sebenarnya kita juga membuka peluang bagi orang lain seperti tukang ojek, taksi, atau angkot,” pungkas Nining.
Pihak Disdikbud menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda Kepahiang.
Keselamatan siswa menjadi prioritas utama, terlebih angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, khususnya tingkat SMP, masih tergolong tinggi.
BACA JUGA: Rincian Pejabat dan Kepala Sekolah di Prabumulih yang Dilantik Cak Arlan
“Kita mengingatkan kembali karena banyaknya kasus kecelakaan siswa/i peserta didik kita di jalan raya. Ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap keselamatan anak-anak,” tutupnya.
Ke depan, Pemkab Kepahiang berharap sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat terjalin lebih kuat.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi pelajar pun dapat terwujud. (*/red)





