Ringkasan Berita:
Pemkab Kepahiang melalui Disdagkop dan UMKM menertibkan pengelolaan Pasar Kepahiang dengan pendataan ulang pedagang. Ditemukan penyalahgunaan HGB, pemerintah berencana mengubahnya menjadi STBHM demi tata kelola pasar yang tertib dan transparan.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola pasar tradisional agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop dan UMKM), langkah nyata dilakukan dengan pendataan ulang pedagang Pasar Kepahiang secara valid dan menyeluruh.
Pendataan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Kepahiang berjalan sesuai peruntukan.
Fokus utama pendataan adalah pedagang yang selama ini memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas kios dan los pasar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, menegaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan hak yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah mengambil langkah dengan pendataan secara valid terlebih dahulu. Jadi kita memastikan pedagang yang memegang HGB itu betul-betul memanfaatkan kios dan los di Pasar Kepahiang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Herman.
BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular
Dari hasil pendataan yang dilakukan beberapa bulan lalu, tercatat sebanyak 59 pedagang terdata secara resmi sebagai pemegang hak kios dan los di Pasar Kepahiang.
Namun, dalam proses tersebut, pemerintah menemukan fakta yang cukup krusial.
Beberapa oknum pedagang diketahui menyalahgunakan HGB dengan cara menyewakan kios atau los kepada pihak lain.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu tata kelola pasar yang sehat dan adil.
“Hasil pendataan memang ada ditemukan beberapa oknum yang memiliki HGB kemudian disewakan ke orang lain,” ungkap Herman.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagkop dan UMKM Kepahiang akan melakukan pembenahan besar pada aspek administrasi pengelolaan pasar.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah perubahan status kepemilikan dari HGB menjadi Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM).
Perubahan ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menertibkan sistem kepemilikan kios dan los pasar agar tidak disalahgunakan.
“Kita akan merapikan administrasi. Yang dulunya pedagang memegang HGB, ke depan sesuai dengan perda akan kita ubah menjadi Surat Tanda Bukti Hak Menempati atau STBHM,” jelas Herman.
Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan untuk merugikan pedagang, melainkan memberikan kepastian hukum dan administrasi yang lebih jelas.
Dengan sistem STBHM, pengelolaan pasar di Kabupaten Kepahiang diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong UMKM lokal agar naik kelas melalui pengelolaan pasar yang profesional.
BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde
Herman pun mengimbau para pedagang agar tidak merasa resah atau khawatir dengan kebijakan yang akan diterapkan. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara bertahap dan komunikatif.
“Ke depan kita juga berpesan kepada pedagang jangan resah dan khawatir. Kita hanya memberikan kepastian bahwa administrasi kita lebih tertib dari sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan pendataan ulang dan penertiban administrasi ini, Pasar Kepahiang diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertata, adil, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*/red)





