Categories: Bengkulu Kepahiang

Pemkab Kepahiang Tertibkan Pasar, HGB Pedagang Disorot Serius

Ringkasan Berita:

Pemkab Kepahiang melalui Disdagkop dan UMKM menertibkan pengelolaan Pasar Kepahiang dengan pendataan ulang pedagang. Ditemukan penyalahgunaan HGB, pemerintah berencana mengubahnya menjadi STBHM demi tata kelola pasar yang tertib dan transparan.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola pasar tradisional agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop dan UMKM), langkah nyata dilakukan dengan pendataan ulang pedagang Pasar Kepahiang secara valid dan menyeluruh.

Pendataan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Kepahiang berjalan sesuai peruntukan.

Fokus utama pendataan adalah pedagang yang selama ini memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas kios dan los pasar.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, menegaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan hak yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah mengambil langkah dengan pendataan secara valid terlebih dahulu. Jadi kita memastikan pedagang yang memegang HGB itu betul-betul memanfaatkan kios dan los di Pasar Kepahiang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Herman.

BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular

Dari hasil pendataan yang dilakukan beberapa bulan lalu, tercatat sebanyak 59 pedagang terdata secara resmi sebagai pemegang hak kios dan los di Pasar Kepahiang.

Namun, dalam proses tersebut, pemerintah menemukan fakta yang cukup krusial.

Beberapa oknum pedagang diketahui menyalahgunakan HGB dengan cara menyewakan kios atau los kepada pihak lain.

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu tata kelola pasar yang sehat dan adil.

“Hasil pendataan memang ada ditemukan beberapa oknum yang memiliki HGB kemudian disewakan ke orang lain,” ungkap Herman.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Disdagkop UMKM Kepahiang HGB Pasar PAD Kepahiang Pasar Kepahiang Pemkab Kepahiang Pendataan Pedagang penertiban pasar STBHM UMKM Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Strategis Pemkab Empat Lawang Digelar Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Program Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Ingatkan Warga

Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

1 hari ago