Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Pemkot Lubuk Linggau Targetkan Dua Aset Bermasalah Rampung dalam Tiga Bulan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memastikan penyelesaian dua aset prioritas dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita.

Dua aset tersebut yakni Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Megang dan Tanah serta Bangunan Eks Rumah Dinas Transmigrasi di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

“Saat ini baru dua aset yang proses ekspos dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah berkas administrasi lengkap, baru masuk tahap SKK. Keduanya menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025,” jelas Indra, Selasa (30/9/2025).

Indra menambahkan, masih ada beberapa aset lain yang juga akan dilimpahkan ke pengacara negara.

Namun penyelesaiannya cukup kompleks karena terdapat irisan dengan lahan milik Rumah Makan Simpang Raya dan area pemakaman masyarakat yang akan diwakafkan oleh Wali Kota.

BACA JUGA: Muara Enim Jadi Jawara Ekonomi Sumsel, PDRB Tertinggi dan Tumbuh 7,17 Persen

“Sertifikat lahan perlu dipisahkan agar status hukumnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, untuk aset tanah dan bangunan eks Rumah Dinas Transmigrasi di sebelah kantor Inspektorat Kota Lubuk Linggau di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, saat ini masih dikuasai masyarakat dan diakui sebagai milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Padahal, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau, aset yang berada di wilayah kota seharusnya sudah berstatus clean and clear.

Indra menegaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan kembali mendorong beberapa aset lain untuk dituntaskan melalui tahapan SKK.

“Pemerintah Kota Lubuk Linggau menargetkan seluruh aset bermasalah dapat terselesaikan secara bertahap guna memperkuat legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: aset bermasalah Lubuk Linggau aset daerah BPKAD Lubuk Linggau eks rumah dinas transmigrasi Indra Sulita Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Pemkot Lubuk Linggau Taman Olahraga Megang

Recent Posts

  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

3 jam ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

1 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

1 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

1 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

2 hari ago