Categories: Metropolis Prabumulih Sumsel

Pencuri di Prabumulih Diringkus Polisi, Curi Peralatan Bengkel PT ALP

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Karang Raja, Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena mencuri peralatan bengkel milik PT Amanah Lentera Persada (ALP).

° Pencurian terjadi saat korban Hardiman dan dua rekannya beristirahat makan siang.

° Setelah penyelidikan, tim Tekab Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. Rosi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Prabumulih, LintangPos.com — Aksi pencurian yang dilakukan oleh Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau, serta 1 unit troli merek Sorong warna kuning.

Penangkapan Rosi merupakan hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya, Hardiman mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Adi dan Andi, sedang beristirahat makan siang.

Setelah kembali ke bengkel, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT ALP mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP H Tiyan Talingga barang bukti Hardiman Pasal 363 KUHP penangkapan pencurian pencurian dengan pemberatan Polres Prabumulih Prabumulih PT Amanah Lentera Persada Rosi Wijaya Atmaja Tekab Satreskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

22 jam ago