Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

oleh -4792 Dilihat
oleh
Sidang korupsi proyek APAR Empat Lawang berlanjut dengan pledoi terdakwa Bembi Adisaputra yang membantah dakwaan dan memohon putusan adil, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa

Meski membantah sebagian besar tuduhan, Bembi mengakui sempat menerima uang sebesar Rp4 juta dari salah satu kepala desa.

Namun, ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikannya.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp150 juta yang dibebankan kepadanya.

“Uang yang saya terima hanya Rp4 juta dan sudah saya kembalikan. Mengapa saya dibebani uang pengganti Rp150 juta?” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dampak bagi Keluarga

Di tengah pembelaannya, Bembi juga menyinggung dampak proses hukum yang dijalaninya terhadap keluarga.

Ia mengungkapkan bahwa penahanannya membuat empat anaknya terus mempertanyakan keberadaannya di rumah.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengakuan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi hening.

Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Penasihat Hukum Minta Dibebaskan

Setelah pembelaan pribadi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi.

Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Menurut Amirul, seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti tidak menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Amirul.

Ia juga menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Bahkan, kata Amirul, sejumlah saksi justru menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.