Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi

Lahat, LintangPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, resmi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan permufakatan jahat tanpa hak membeli serta menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggerebekan, Ebi justru melawan dengan senjata tajam.

Saksi Didit, seorang anggota kepolisian, menjadi korban pertama dengan dua luka tusuk di dada.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku

Upaya bantuan dari rekannya, Faras Nabhan Atallah (alm), berakhir tragis setelah Faras tewas akibat luka tusuk di perut.

Tidak berhenti di situ, Ebi juga menyerang saksi Kuntho dengan tusukan di pinggang, dada, dan lengan.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi Arie menembak terdakwa, yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sepanjang 33 sentimeter.

Visum et repertum memastikan luka tusukan pada tubuh Faras berasal dari senjata tajam milik terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ebi memiliki waktu untuk membatalkan niat membunuh, namun tetap melanjutkan aksinya.

Hal ini dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan dan niat kuat dari terdakwa.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Berenang di Sungai Musi

Selain pembunuhan, Ebi juga dinyatakan terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk dijual kembali.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ebi terdakwa hukuman mati hukuman mati kasus narkotika di Sumatera Selatan kasus narkoba majelis hakim pembunuhan polisi pembunuhan polisi saat penggerebekan narkoba pengadilan negeri lahat jatuhkan vonis mati PN Lahat Sumatera Selatan vonis mati vonis mati terdakwa Ebi di PN Lahat

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

3 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

13 jam ago