Categories: Kasus Sumsel

Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar

Palembang, LintangPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09/2025).

Acara tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka yang sudah diamankan.

Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar itu menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.

Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus.

“Penyidik telah menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.

Selain itu, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, tiga orang ahli, serta gelar perkara.

Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus.

BACA JUGA: ASN Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama, Wamenkoor Tekankan Netralitas dan Integritas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBN 2022 ASN Kemenhub CV Binoto Ditreskrimsus Sumsel dua tersangka korupsi CV Binoto dugaan korupsi kasus korupsi proyek perkeretaapian Lahat kerugian negara kerugian negara proyek prasarana kereta pengungkapan korupsi Polda Sumsel 2025 Polda Sumsel proyek perkeretaapian

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

6 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

11 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago