Polisi Ciduk Pengedar Ganja Asal Bengkulu, Barang Bukti 101 Gram Diamankan

oleh -252 Dilihat
oleh
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat. (*/Dok/Polres Lubuk Linggau)

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44), warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Tersangka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Penangkapan berlangsung dramatis di bawah pimpinan langsung Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH.MH.

“Tim bergerak cepat untuk menggagalkan aksi peredaran barang haram ini. Dari tersangka kami amankan barang bukti yang cukup kuat mengarah pada tindak pidana narkotika,” ujar AKP Romi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat bruto 101 gram.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Herman Deru Raih Penghargaan Mitra Strategis dari BKN RI

Barang haram tersebut disimpan tersangka di kantong jaket bagian depan sebelah kiri.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lintingan ganja dengan berat bruto 1,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Seven.

Tak hanya itu, turut disita pula satu kotak kertas Papier, sebilah senjata tajam, jaket jeans abu-abu, tas pinggang putih merek MARHEN.J, serta satu unit ponsel Infinix Hot 30i beserta kartu SIM yang terpasang.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.iK.MH, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

BACA JUGA: Gerebek Kontrakan di Tugumulyo, Polisi Amankan Pemuda dengan 5,70 Gram Sabu

BACA JUGA: Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.