Categories: Headline Kasus Sumsel

Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka

Palembang, LintangPos.com – Aksi anarkis yang merusak kantor DPRD Sumatera Selatan dan Ditlantas Polda Sumsel akhirnya mulai terungkap. Polisi menetapkan 9 tersangka dari dua kelompok berbeda yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara, pos polisi, hingga kendaraan pribadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kedua kelompok massa ini bergerak dengan motif berbeda, namun sama-sama melakukan tindak pidana.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025 telah terjadi serangkaian kegiatan yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan oleh gerombolan anak-anak yang sering menggelar balap liar,” ujar Harryo dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) sore.

Kronologi Versi Plaju x Jakabaring

Polisi menetapkan empat tersangka dari kelompok Plaju x Jakabaring, yakni MIP (18), MZA (18), PAP (18), dan M Tommy Oktariyadi (20).

Harryo mengungkapkan, aksi ini bermula dari hasutan akun media sosial bernama Kacau yang dikendalikan MZA. Ia mengajak MIP untuk ikut dalam demo malam tersebut, bahkan mempersiapkan dua bom molotov yang dibuat di rumahnya.

BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Polres OKI Buka Layanan SKCK di Sabtu-Minggu

“Bom molotov itu digunakan saat pembakaran pos penjagaan Ditlantas Polda Sumsel. Selain itu, PAP dan Tommy juga terlibat dalam perusakan pos polisi Lambidaro serta kendaraan pribadi di sekitar lokasi,” jelasnya.

Kronologi Versi RNS Reborn

Kelompok kedua yang menamakan diri RNS Reborn juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ardi Jaya Saputra (20), Excel Kosim (20), M Nico Saputra, RA (18), dan RBA (19).

Menurut polisi, kelompok ini mendapat informasi soal aksi mahasiswa pada Senin (1/9/2025). Namun, Ardi justru menghasut anggota RNS Reborn untuk menggelar aksi pada Sabtu (30/8/2025) malam, bertepatan dengan rutinitas balap liar mereka.

“Kelompok ini berkumpul di SPBU Demang Lebar Daun sebelum bergerak menuju Simpang 5 DPRD. Mereka bergabung dengan massa lain lalu melakukan perusakan,” ungkap Harryo.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: aksi anarkis balap liar bom molotov Ditlantas Polda kelompok Plaju x Jakabaring dan RNS Reborn kelompok remaja kerusuhan malam di Jalan POM IX Palembang kronologi perusakan DPRD Sumsel perusakan DPRD polisi Palembang polisi tangkap pelaku aksi anarkis Palembang pos polisi
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

14 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

1 hari ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

1 hari ago