Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 180 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Dibekuk

oleh -480 Dilihat
Polres Prabumulih gagalkan peredaran sabu 180 gram, tangkap tujuh tersangka sepanjang September 2025, mayoritas residivis. Foto: Istimewa

Prabumulih, LintangPos.com Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih kembali mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkoba.

Sepanjang September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 180 gram dan menangkap tujuh tersangka pria dari berbagai wilayah.

Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Prabumulih, Kompol Cindy Helyadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (22/9).

“Selama September, kami mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Barang bukti sabu berasal dari jaringan Palembang dan Pali,” jelas Kompol Cindy.

Mayoritas Residivis

Dari tujuh tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui residivis kasus narkoba. Polisi merinci, terdapat dua bandar, empat pengedar, dan satu pemakai.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara mandiri, dengan sasaran utama warga usia produktif di wilayah Prabumulih.

Motif para pelaku pun tak jauh dari persoalan klasik: faktor ekonomi dan tekanan hidup.

“Itu menjadi pemicu utama keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” tambah Kompol Cindy.

900 Jiwa Diselamatkan

Kepolisian memperkirakan, sabu seberat 180 gram yang disita mampu menyelamatkan sekitar 900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.