Categories: Nasional Pendidikan

PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025

Ringkasan Berita:

° Pemerintah dan DPR resmi membahas Revisi UU ASN, termasuk wacana monumental pengangkatan PPPK menjadi PNS.

° Langkah ini ditujukan menghapus kesenjangan status, tunjangan, dan jaminan pensiun.

° Meski masih tahap awal, sinyal politik menuju alih status makin kuat.


JAKARTA, LINTANGPOS.com — Dunia aparatur sipil negara kembali diramaikan oleh isu besar yang tengah dibahas intens antara DPR RI dan Kementerian PAN-RB.

Pemerintah resmi menggodok draft Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat wacana paling ditunggu banyak pihak: alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski baru tahap awal dan belum bersifat formal, pembahasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menuntaskan ketimpangan yang selama ini dirasakan PPPK, terutama dalam hal status sosial, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Akar Masalah: Kesenjangan yang Tak Kunjung Usai

Gagasan alih status ini bukan sekadar wacana politis. Ada sejumlah faktor mendasar yang membuat kebijakan ini dianggap krusial.

1. Stigma “Pegawai Kelas Dua”

BACA JUGA: CPNS 2026 Bakal Dibuka Besar-Besaran! Inilah 8 Jurusan Kuliah yang Paling Diburu dan Berpeluang Lolos

Secara hukum PPPK dan PNS setara, namun realitas di lapangan jauh berbeda. PPPK kerap dipandang sebagai pegawai kontrak yang posisinya lebih rendah, menciptakan rasa tidak aman hingga memengaruhi moral kerja.

2. Kesenjangan Penghasilan dan Tunjangan Kinerja

Meski gaji pokok relatif setara, Tunjangan Kinerja PPPK di banyak daerah tidak cair penuh 100% seperti PNS. Kesenjangan ini berdampak langsung pada pendapatan bersih mereka.

3. Ketidakpastian Jaminan Pensiun

Regulasi teknis pensiun PPPK belum tuntas, sementara status kontrak yang bergantung pada perpanjangan menambah kerentanan. Berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian hingga Batas Usia Pensiun.

Ketiga faktor ini membentuk jurang perbedaan yang semakin sulit diabaikan.

BACA JUGA: CPNS 2026 Terancam Batal? DPR Peringatkan Bahaya di Balik Rencana Pengangkatan Massal PPPK Jadi PNS!

DPR Beri Sinyal Politik Kuat

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, ikut memberikan sorotan tegas terhadap isu ini.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: alih status PPPK ASN 2025 DPR RI kebijakan ASN MenPAN-RB pensiun PPPK PNS PPPK revisi UU ASN tunjangan PPPK

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

1 hari ago