Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Pria Asal Palembang Diamankan Polisi di Ogan Ilir, Kedapatan Simpan Sajam Saat Buat Keributan

Ringkasan Berita:
° Seorang buruh asal Palembang berinisial SW (51) diamankan Polsek Indralaya setelah kedapatan membawa pisau penusuk saat membuat keributan di Desa Palem Raya, Ogan Ilir, pada 31 Oktober 2025.

° Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga saat patroli.

° Dari pemeriksaan, ditemukan pisau bergagang kayu dilakban hitam di saku pelaku.

° SW kini diperiksa karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Ogan Ilir, LintangPos.com – Seorang pria berinisial SW (51), warga asal Kota Palembang, terpaksa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk saat membuat keributan di wilayah Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/X/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 31 Oktober 2025.

“Pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar AKP Junardi pada Minggu, 2 November 2025.

Kronologi penangkapan bermula saat personel Polsek Indralaya tengah melakukan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah hukumnya.

Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan di Desa Palem Raya.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Petugas kemudian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang dibalut lakban hitam di saku depan sebelah kanan milik pelaku SW.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Indralaya untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP Junardi Desa Palem Raya kepemilikan sajam keributan Ogan Ilir Palembang patroli hunting penangkapan pisau penusuk Polsek Indralaya pria diamankan senjata tajam UU Darurat No 12 Tahun 1951

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

11 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

16 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago