Musi Rawas, LintangPos.com – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
AS ditangkap di area Lopon Sawit, Desa Muara Megang, setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap SM (39), warga sekampungnya, pada Jumat (20/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada perkara tersebut, dan pelaku saat ini sudah kita tahan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Redho saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL tanggal 04 September 2025.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Muara Megang.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Tim segera bergerak menuju lokasi, dan saat tiba di tempat kejadian, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku AS meminta bantuan seorang warga bernama KR untuk mengantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit SP.






