Polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi, termasuk warga sekitar bernama Siti Sutinawati (32).
“Langkah penyelidikan sudah kami lakukan dan akan terus dikembangkan. Semua bukti serta keterangan saksi sedang dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” terang Iptu Sapariyanto.
Imbauan Polisi: Waspada Terhadap Pengobatan Mistis Tanpa Dasar
BACA JUGA: Bejat! Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Polisi
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim pengobatan supranatural tanpa dasar yang jelas.
“Tindakan seperti ini dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku SB dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 atau 82, dan sedang menjalani proses hukum di Polres OKU Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam melindungi anak-anak dari tipu daya berkedok pengobatan spiritual atau mistis. (*/red)







