Categories: Nasional

PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Jakarta, LintangPos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Kemerdekaan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Munir menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.

Tindakan ini, menurutnya, sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.

PWI juga mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Desakan Klarifikasi dan Dialog

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.

Munir juga menilai penting adanya ruang dialog antara pemerintah dan insan pers agar insiden serupa tidak kembali terulang.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ruang geraknya dibatasi, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Munir.

BACA JUGA: PWI Resmi Terdaftar Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Bersatu

Isu yang Lebih Luas: Kebebasan Pers di Era Digital

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabutan kartu liputan, melainkan cerminan tantangan besar yang dihadapi kebebasan pers di era digital.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Akhmad Munir CNN Indonesia kartu liputan Istana kebebasan pers di era digital kemerdekaan pers klarifikasi Biro Pers Sekretariat Presiden Makan Bergizi Gratis pencabutan kartu liputan wartawan Istana Presiden Prabowo PWI Pusat sikap PWI terhadap kebebasan pers UU Pers

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

7 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

17 jam ago