Dari 700 sungai di Palembang, kini hanya tersisa 114. DPRD turun tangan setelah warga laporkan penimbunan Sungai Rasau untuk akses jalan pribadi, Selasa (28/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Dari sekitar 700 sungai di Palembang, kini hanya tersisa 114.° Komisi III DPRD Palembang meninjau lokasi penimbunan Sungai Rasau di Kertapati setelah ada laporan warga.
° Penimbunan dilakukan oleh pemilik lahan bernama Johan untuk akses jalan menuju lahan pribadinya.
° Dinas PUPR telah mengeluarkan surat peringatan, sementara pihak pemilik lahan berjanji akan membuka kembali akses sungai yang tertimbun.
Palembang, LintangPos.com – Hilangnya ratusan sungai di Kota Palembang kini menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD.
Dari sekitar 700 sungai yang dahulu mengalir sejak masa kolonial Belanda, kini hanya tersisa 114.
Fenomena ini disebut terjadi akibat alih fungsi sungai menjadi lahan pembangunan dan akses jalan.
Kondisi tersebut kembali mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan peninjauan lapangan di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, tepat di seberang Gerbang Tol Keramasan, Selasa (28/10/2025).
Peninjauan dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait penimbunan aliran Sungai Rasau oleh seorang pemilik lahan bernama Johan, yang diduga menjadikan sungai tersebut sebagai akses menuju lahan pribadi.
Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Firmansyah Hadi, bersama Camat Kertapati Rifandi, Kabid SDA Dinas PUPR Marlina Silvya, dan pengawas lapangan pihak pemilik lahan Ucok Setiawan.
BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026
Dalam kunjungan itu, Firmansyah Hadi menegaskan bahwa penimbunan aliran sungai, meskipun telah dipasangi gorong-gorong, tetap melanggar aturan tata ruang kota.
“Kami datang menindaklanjuti laporan warga dan memastikan kondisi di lapangan. Dinas PUPR juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pemilik lahan,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan bahwa pembangunan bukanlah hal yang dilarang di Palembang, namun harus sesuai koridor hukum dan memperhatikan tata ruang.
“Kami tidak menolak investasi atau pembangunan. Tapi semuanya harus patuh pada aturan agar tidak merugikan masyarakat lain,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…
Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.
Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…
Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…