Ringkasan Berita:
° Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan tunjangan, berbeda total dari honorer.
° Besaran gaji mengacu UMK/UMP atau upah terakhir.
° Berlaku mulai 2025–2026 sebagai solusi kepastian status dan penghasilan tenaga non-ASN.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan resmi tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.
Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji bulanan tetap serta berhak atas berbagai tunjangan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh seperti ASN reguler.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan panjang para peserta PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan dan hak kepegawaian mereka di masa depan.
Skema Gaji: Bulanan, Bukan Honor Harian
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan honorer terletak pada skema pembayaran gaji.
Jika honorer dibayar berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji setiap bulan.






