Status PPPK Paruh Waktu kini jelas sebagai ASN dengan gaji bulanan dan tunjangan. Skema baru berlaku 2025–2026, bukan lagi honorer. (*/ils)
° Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan tunjangan, berbeda total dari honorer.
° Besaran gaji mengacu UMK/UMP atau upah terakhir.
° Berlaku mulai 2025–2026 sebagai solusi kepastian status dan penghasilan tenaga non-ASN.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan resmi tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.
Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji bulanan tetap serta berhak atas berbagai tunjangan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh seperti ASN reguler.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan panjang para peserta PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan dan hak kepegawaian mereka di masa depan.
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan honorer terletak pada skema pembayaran gaji.
Jika honorer dibayar berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji setiap bulan.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan dua komponen utama:
Skema ini diatur dalam kebijakan penataan ASN pemerintah pusat dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah.
Karena mengacu pada UMP atau UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Daerah dengan UMK tinggi otomatis memberikan gaji lebih besar dibanding daerah dengan UMK rendah.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis, gaji bahkan bisa berada di atas UMK, tergantung beban kerja dan kebutuhan instansi.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, antara lain:
Namun pemerintah menegaskan, besaran tunjangan tidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dikutip dari Antara News, BKN menegaskan PPPK Paruh Waktu tetap masuk kategori ASN sehingga hak dasarnya dilindungi regulasi negara.
Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja.
Page: 1 2
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.
Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…