Kemensos membuka seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat dengan syarat khusus dan gaji hingga Rp7,3 juta sesuai Perpres 11/2024. (*/Ils)
° Kemensos membuka seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2024.
° Pelamar wajib berstatus PPPK Paruh Waktu, berusia 20–50 tahun, siap kerja sif, dan diutamakan tinggal di asrama.
° Gaji mengikuti Perpres 11/2024 dengan nominal hingga Rp7,3 juta.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk penempatan di Sekolah Rakyat.
Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi para tenaga pendidikan yang sebelumnya berstatus PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status baru dengan hak dan gaji lebih stabil.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan Pasal 23 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, termasuk integritas, kompetensi, hingga kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Pelamar yang nantinya dinyatakan lulus akan memperoleh gaji sesuai ketentuan terbaru pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rentang gaji resmi PPPK Tendik menurut golongan:
Dengan struktur gaji yang kompetitif dan kesempatan karier lebih jelas, seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat ini diperkirakan menarik minat besar dari tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. (*/red)
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…