RESMI! Guru Sertifikasi Bakal Terima Tambahan Rp5 Juta Jelang Nataru? Ini Fakta Lengkap di Balik Isu yang Ramai di WhatsApp

oleh -2027 Dilihat
oleh
Tambahan TPG hingga Rp5 juta jelang Nataru 2025 bukan isu hoaks. Simak penjelasan resmi pemerintah, syarat penerima, dan mekanisme pencairannya. (*/Ils)

Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIA memiliki gaji pokok sekitar Rp2,5 juta.

Karena TPG umumnya setara satu kali gaji pokok, maka tambahan dua bulan TPG menghasilkan total sekitar Rp5 juta.

Angka ini tentu bisa lebih besar bagi guru dengan golongan dan masa kerja lebih tinggi.

Tak heran jika isu ini cepat menyebar dan menimbulkan antusiasme.

Tidak Semua Guru Berhak Menerima

BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega

Meski kabarnya terdengar menggembirakan, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima tambahan TPG ini.

Ada ketentuan khusus yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pertama, tambahan TPG dua bulan ini hanya diberikan kepada guru ASN.

Guru non-ASN belum termasuk dalam kebijakan tambahan TPG tahun 2025.

Hingga kini, belum ada regulasi yang memasukkan guru non-ASN sebagai penerima tambahan tersebut, meski harapan ke arah sana terus disuarakan.

Kedua, tidak semua guru ASN bersertifikasi berhak menerima tambahan ini.

BACA JUGA: TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? OPS Siap Gulung Tikar Jika Data Terlambat Sekian Hari!

Guru ASN yang sudah menerima tunjangan kinerja daerah (tukin) tidak mendapatkan tambahan TPG.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan tunjangan yang diterima oleh ASN di berbagai daerah.

Daerah dengan kemampuan APBD tinggi umumnya telah memberikan tukin kepada guru.

Karena itu, guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin menjadi sasaran utama kebijakan tambahan TPG ini.

Mereka memperoleh tambahan satu bulan TPG pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.

Dasar Hukum yang Jelas

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

Kebijakan tambahan TPG ini bukan sekadar wacana. Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi ini kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13.

No More Posts Available.

No more pages to load.