Categories: Metropolis Palembang Sumsel

Resmi! UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen — Daya Beli Dipacu, Pengusaha Diminta Siap Beradaptasi

Ringkasan Berita:

° Pemkot Palembang resmi menaikkan UMK dan UMSK 2026 sebesar 7,05 persen.

° Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya beli pekerja, menjaga iklim usaha tetap sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kota tertua di Indonesia.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, kabar menggembirakan datang bagi puluhan ribu pekerja di Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026 dengan kenaikan 7,05 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada 25 Desember 2025, sekaligus menjadi hadiah akhir tahun yang disambut hangat kalangan pekerja maupun pelaku usaha.

“Semoga kabar baik ini dapat memacu daya beli masyarakat Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Menurutnya, kenaikan UMK dan UMSK 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Naik Signifikan, Jadi Angin Segar Bagi Pekerja

BACA JUGA: UMK–UMSK Sumsel 2026 Siap Diumumkan, Nilainya Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP

Kenaikan 7,05 persen dinilai sebagai angka yang cukup signifikan dalam kondisi ekonomi yang masih terus beradaptasi pascapandemi dan dinamika global.

Bagi para pekerja, kebijakan ini menjadi angin segar setelah menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat sepanjang 2025.

Tak sedikit buruh sektor industri, jasa, hingga perdagangan yang menyampaikan rasa lega karena kenaikan ini memberi ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, hingga menambah tabungan.

“Upah bukan sekadar angka, tapi juga soal rasa aman dan masa depan,” ungkap salah satu pekerja sektor pengolahan di kawasan industri Palembang.

Daftar Lengkap UMK dan UMSK Palembang 2026

Berikut rincian resmi besaran UMK dan UMSK Kota Palembang Tahun 2026:

BACA JUGA: UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal

Sektor Usaha Besaran Upah
Industri Pengolahan Rp 4.318.622
Listrik, Gas, dan Air Rp 4.276.694
Angkutan/Transportasi dan Pergudangan Rp 4.318.622
Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel Rp 4.276.694
Keuangan, Asuransi, Persewaan, Bangunan, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694

Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.

Harapan Baru untuk Produktivitas dan Ekonomi Kota

Ratu Dewa menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini tidak semata-mata bertujuan melindungi hak pekerja, namun juga diharapkan mampu menjadi pemicu peningkatan produktivitas sektor-sektor strategis.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Dunia Usaha Palembang Ekonomi Palembang Gaji Pekerja Palembang Kenaikan UMK 2026 Ratu Dewa UMK Palembang 2026 UMSK Palembang Upah Minimum Palembang Upah Minimum Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

35 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

1 hari ago