Sakit Hati Karena Diusir! Motif Perampokan Toko Kerupuk Suwandi Terbongkar Setelah Pelaku Dibekuk di Bandung

oleh -156 Dilihat
oleh
Pelaku perampokan dan pembunuhan pemilik toko kerupuk Suwandi di Palembang ditangkap polisi di Bandung setelah seminggu melarikan diri, Kamis (4/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Pelarian terduga perampok sekaligus pelaku pembunuhan di toko kerupuk Suwandi, Palembang, berakhir di Bandung.

° Bermotif sakit hati, Dian Satria menyerang pasangan pemilik toko.

° Polisi menggagalkan aksi pelariannya dan menyita HP serta uang Rp3 juta hasil kejahatan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sebuah aksi kejahatan berdarah mengguncang warga Palembang.

Dipicu rasa sakit hati terhadap korban, seorang pria bernama Dian Satria (34) nekat melakukan perampokan disertai kekerasan di Toko Kerupuk Suwandi, Jalan Pengadilan RT 029/006, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada Selasa malam, 25 November 2025.

Dian, warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah, Plaju, diduga telah memantau lokasi selama satu pekan.

Berbekal sebilah senjata tajam berbentuk sabit yang diselipkan di pinggangnya, ia menyerang pasangan suami istri pemilik toko tersebut.

Akibat serangan ini, Darma Kusuma (52) tewas dengan luka fatal di leher, sementara Yeni Suwandi (40) mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp3 juta milik korban.

BACA JUGA: Motif Dendam di Balik Aksi Sadis Mantan Karyawan, Pelaku Pembunuhan di Ruko Palembang Ditangkap!

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi, mengungkapkan bahwa motif pelaku berawal dari sakit hati karena diusir saat menanyakan pekerjaan kepada korban.

“Korban meminta pelaku pergi karena tidak ada lowongan kerja, dan hal itu menimbulkan sakit hati pada pelaku,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menuju Bandung, Jawa Barat.

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap Dian pada Selasa malam, 3 Desember 2025, serta berhasil mengamankan barang bukti tiga HP korban. Uang Rp3 juta yang dibawa kabur digunakan pelaku sebagai modal pelarian.

Kombes Harryo menambahkan bahwa Dian merupakan seorang residivis kasus penusukan, sehingga aksinya kali ini tidak mengejutkan pihak kepolisian.

“Pelaku dijerat pasal 338, 365, dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA: Baru Pulang, Sudah Ngebut! Persiraja Siapkan Misi Balas Dendam Panas Kontra Sumsel United

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan sadis yang bermula dari persoalan pribadi dan emosi tak terkendali, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.