Categories: Kasus Muratara Sumsel

Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

Muratara, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah.

Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Bengkulu ditangkap dalam operasi pencegatan di wilayah hukum Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.05 WIB.

Kedua pelaku, yakni Irpan Mansyur (26), warga Desa Beringin Tiga RT 002 RW 001 Kecamatan Sindang Kelingi, dan istrinya Santia (24), warga Desa Kampung Jeruk RT 000 RW 000 Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas saat melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat brutto 109 gram, dua paket shabu seberat 21,25 gram, satu unit handphone OPPO, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, serta satu sweater merek Cloning warna putih.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pasutri terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu telah kami amankan. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Marhan, Minggu (5/10).

BACA JUGA: Kalapas Narkotika Muara Beliti Resmi Berganti, Herdiyanto Siap Lanjutkan Program Pembinaan

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba lintas daerah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang pasangan tersebut yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang dibungkus koran dan plastik hitam, serta dua klip plastik berisi shabu di bawah jaket pelaku.

“Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Musi Rawas Utara,” tambah Marhan.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: barang bukti ganja kasus narkotika 2025 kronologi penangkapan pengedar ganja dan shabu operasi pencegatan narkoba pasangan asal Bengkulu ditangkap bawa narkoba pasutri pengedar narkoba penangkapan ganja dan shabu penangkapan pasutri pengedar narkoba di Musi Rawas Utara Polres Musi Rawas Utara Rejang Lebong Bengkulu Satres Narkoba Muratara Satres Narkoba ungkap jaringan narkoba lintas provinsi

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

10 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

1 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago