Selain itu, Sekda juga menyoroti berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta merusak lingkungan.
Karena itu, para camat dan kepala desa diminta mengutamakan langkah persuasif berupa pembinaan dan teguran sebelum dilakukan tindakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Polsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif.
BACA JUGA: Sekda Empat Lawang Tegaskan MPLS Wajib Bebas Perpeloncoan
Fauzan menegaskan pendekatan persuasif menjadi prioritas agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan, menjaga ketertiban, serta melestarikan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, kepala desa juga kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa menangkap ikan dengan cara menyentrum merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh lagi dilakukan. (*/red)






