Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

oleh -1355 Dilihat
oleh
Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah belum tuntas hampir setahun. Bukti lengkap, pelaku mengaku, namun belum ditahan, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist/SMSI

Selain itu, saksi-saksi dari pihak SPBU serta anak korban telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Bukti Lengkap, Proses Masih Jalan di Tempat

Ironisnya, meski pengakuan pelaku sudah ada, visum telah dikantongi, rekaman CCTV dikumpulkan, serta gelar perkara telah dilaksanakan, status hukum pelaku masih belum jelas.

BACA JUGA: Tanya Uang Malah Dipukuli, Istri di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

Hingga Rabu, 28 Januari 2026, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban.

Apalagi, menurut kuasa hukum, terlapor diduga masih terus melakukan teror psikologis terhadap kliennya.

Upaya konfirmasi dari media kepada Kapolres Lubuklinggau maupun Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pun tak membuahkan hasil.

Pesan hanya dibaca tanpa ada tanggapan resmi.

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Kuasa hukum korban dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., menegaskan bahwa secara hukum, perkara tersebut seharusnya sudah dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Dalam perjalanan perkara ini, seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Seharusnya berkas perkara ini sudah P21,” tegas Fachri.

Ia juga meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan terhadap terlapor, guna mencegah potensi terulangnya tindakan serupa atau upaya melarikan diri.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik, namun kami juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan demi rasa aman klien kami,” tambahnya.

Penyidik Janjikan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui penyidik Abdi akhirnya memberikan keterangan.

BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri

Ia menyebutkan bahwa pelaku akan kembali dipanggil pada Jumat untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya memukul korban. Hari Jumat akan kami panggil kembali dan langsung akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdi.

Namun saat ditanya apakah pelaku akan langsung ditahan, Abdi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kasat Reskrim atau KBO.

“Untuk penahanan, itu kewenangan pimpinan. Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan,” jelasnya.

Harapan Akan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan keluarga tokoh pers daerah, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan.

BACA JUGA: Pemuda Pagar Alam Ditemukan Tewas di Pajar Bulan, Ada Luka di Dada!

Masyarakat kini menunggu, apakah janji penegakan hukum tersebut benar-benar akan terwujud, atau justru kembali menjadi deretan panjang kasus yang menggantung tanpa kepastian.

Bagi korban, keadilan bukan lagi soal cepat atau lambat, melainkan soal keberanian negara hadir melindungi warganya. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.