Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Ringkasan Berita:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang kembali digelar. Seorang saksi mengaku menyerahkan Rp 26 juta kepada Sekda sebagai ucapan terima kasih. Fakta persidangan juga mengungkap pengembalian kerugian negara dan bantahan terdakwa atas aliran dana.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026), sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap, termasuk pengakuan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menggali keterangan para saksi terkait alur pengadaan APAR desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Aprizal. Di hadapan majelis hakim, Aprizal secara terbuka mengakui telah memberikan uang sekitar Rp 26 juta kepada Sekda Empat Lawang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Sekda pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

“Saya memberikan uang kurang lebih Rp 26 juta di rumah dinas Sekda Empat Lawang sebagai ucapan terima kasih, karena Sekda Pauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran dari PT Tobat Farma Utama,” ujar Aprizal saat memberikan kesaksian.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Selain setoran uang, Aprizal juga menyebut adanya peran Sekda dalam proses pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi APAR tersebut.

“Ada bantuan dari Sekda untuk pengembalian kerugian negara, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkap Aprizal di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi bahan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: APBDes Empat Lawang Bembi Ari Saputra Jaksa Penuntut Umum Empat Lawang kerugian negara APAR korupsi APAR Empat Lawang korupsi dana desa peran Sekda Empat Lawang Sidang korupsi APAR sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

12 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

17 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago