JPU juga mengungkap adanya dugaan mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pengalihan anggaran yang seharusnya untuk APAR menjadi selang pemadam yang nilainya jauh lebih murah.
Selisih anggaran inilah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah karena dana desa tidak digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Terdakwa Bembi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Gelar Rakor DTSEN, Tegaskan Pentingnya Satu Data Akurat untuk Bantuan Sosial
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Publik kini menantikan apakah penyebutan nama Sekda dalam persidangan akan membawa implikasi baru pada proses hukum kasus ini. (*/red)
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…