Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
° Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa dihadirkan.
° Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR merupakan program “titipan” dari terdakwa yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten, meski bukan kebutuhan mendesak desa.
° Terungkap pula nominal setoran dana dari sejumlah desa yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada perantara atas instruksi terdakwa.
° Namun, terdakwa Aprizal membantah keras jumlah setoran tersebut, mengklaim hanya menerima separuhnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Senin (20/10/2025), beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, JPU menghadirkan 12 saksi.
Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa, terutama dari wilayah Kecamatan Muara Pinang.
Secara mengejutkan, kesaksian dari belasan individu ini menunjukkan pola yang seragam.
Mereka kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa merupakan program “titipan“ dari terdakwa Aprizal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah
Saksi dari pendamping desa, Andika, merinci bahwa arahan mengenai pengadaan APAR ini muncul dalam musyawarah Forum Lintang Kanan.







