Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

oleh -185 Dilihat
oleh
Sidang dugaan korupsi HGU Tol Tempino-Jambi ditunda setelah terdakwa H Halim dilaporkan sakit berat dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Selasa (23/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi, H Halim, dilaporkan menurun drastis.

° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menunda sidang yang seharusnya digelar 23 Desember 2025 hingga tahun depan sambil menunggu kepastian medis.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa 23 Desember 2025, mendadak berubah sunyi.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Tempino-Jambi yang menjerat H Halim tak berjalan sesuai agenda.

Terdakwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan secara signifikan atau “drop”, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra memutuskan menunda persidangan hingga tahun depan.

Sidang sejatinya beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan setelah majelis menerima permohonan penundaan dari pihak kuasa hukum.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Penasihat hukum terdakwa, Fadil Muhammad, mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi terkini dari Rumah Sakit Siti Fatimah terkait kondisi kliennya.

Menurutnya, H Halim membutuhkan penanganan medis lanjutan dan pengawasan ketat.

“Kami mendapat informasi dari rumah sakit bahwa kondisi klien kami sedang drop dan harus dirawat intensif. Karena itu, kami memohon persidangan ditunda,” ujar Fadil di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menyinggung status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terhadap H Halim.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak relevan, mengingat kliennya membutuhkan pengobatan lanjutan, termasuk rencana berobat ke Singapura.

Untuk memperkuat permohonan, penasihat hukum bahkan membawa satu kotak obat-obatan yang rutin dikonsumsi terdakwa sebagai bukti kondisi kesehatannya.

BACA JUGA: Gedung Megah 3 Tahun! Gubernur Sumsel Ungkap Pesan Penting di HUT PTTUN Palembang!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan pihaknya memahami situasi yang dihadapi terdakwa, terlebih usia H Halim yang telah lanjut.

Namun, majelis menegaskan bahwa setiap keputusan harus didukung administrasi yang jelas.

Majelis pun meminta agar permohonan dilengkapi dengan surat resmi dari rumah sakit atau dokter yang merawat, guna menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa secara detail.

“Kita ingin persidangan berjalan dengan baik. Kondisi terdakwa tentu harus disikapi secara bijaksana, tapi tetap perlu dasar administrasi yang lengkap,” ujar Fauzi Isra sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Ketua Tim Penasihat Hukum Jan Samuel Maringka menyampaikan keberatan keras atas dakwaan JPU.

Ia menilai dakwaan sarat kejanggalan, cacat hukum, bahkan menyebut sebagian tuduhan telah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Kuasa hukum mempersoalkan dakwaan yang menyebut H Halim menguasai lahan negara seluas sekitar 1.756 hektare pada periode 2006–2009 serta dikaitkan dengan penggunaan 193 kartu penduduk.

Menurut mereka, peristiwa tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

Dengan penundaan ini, kelanjutan perkara H Halim baru akan kembali bergulir awal tahun depan, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa dan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.