Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

oleh -220 Dilihat
oleh
Sidang korupsi Pasar Cinde menghadirkan 18 saksi pejabat dan eks pejabat Sumsel, menguak dugaan penyimpangan pengadaan proyek yang merugikan negara Rp137,7 miliar, Senin (24/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali menghadirkan 18 saksi, termasuk mantan pejabat tinggi Sumsel.

° Mereka dimintai keterangan soal proses kerja sama BGS dengan PT Magna Beatum yang diduga merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/11/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan para saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan terkait peran dua terdakwa, Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Fauzi Isra SH MH itu diperkirakan berlangsung panjang dan terbagi dalam dua sesi.

Dari total 29 saksi yang dipanggil, hanya 18 orang yang hadir dan siap memberikan kesaksian.

Menariknya, sebagian besar saksi merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan mitra kerja sama proyek tersebut.

Pada sesi pertama, JPU menghadirkan delapan saksi dari Pemprov Sumsel, mayoritas bagian dari panitia pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Magna Beatum sebagai pelaksana.

BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan

Para saksi telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan, termasuk nama-nama besar seperti mantan Wakil Gubernur Sumsel sekaligus anggota DPR RI Ishak Mekki; eks Kepala Disperkim Sumsel Basyarudin Ahmad; mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Irene Camelin Sinaga; mantan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana; mantan Kepala BPN Sumsel yang kini Bupati Muara Enim Edison; serta Yansuri, anggota DPRD Sumsel empat periode.

Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menunjukkan luasnya lingkup pengambilan keputusan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini berakhir di meja hijau.

Para saksi dimintai keterangan mengenai proses awal pengadaan kerja sama BGS, mekanisme pengawasan, hingga alur administrasi yang diduga terjadi penyimpangan.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digagas untuk mengubah pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai budayanya.

Namun penyelidikan aparat penegak hukum menemukan sebaliknya.

Audit BPKP Perwakilan Sumsel mengungkap adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, termasuk dugaan manipulasi administrasi, pelanggaran prosedur, hingga pengalihan dana tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Persidangan ini menjadi babak penting dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan proyek bernilai besar tersebut.

Kehadiran pejabat setingkat bupati hingga eks wakil gubernur membuat suasana sidang semakin tegang, mengingat posisi dan kewenangan mereka saat proyek ini dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih terus mendengarkan keterangan saksi. Masing-masing saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim, JPU, dan penasihat hukum.

Publik menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui siapa yang akhirnya paling bertanggung jawab dalam kasus monumental yang menyeret banyak tokoh besar di Sumatera Selatan ini. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.