Proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digagas untuk mengubah pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai budayanya.
Namun penyelidikan aparat penegak hukum menemukan sebaliknya.
Audit BPKP Perwakilan Sumsel mengungkap adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, termasuk dugaan manipulasi administrasi, pelanggaran prosedur, hingga pengalihan dana tidak sesuai ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Persidangan ini menjadi babak penting dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan proyek bernilai besar tersebut.
Kehadiran pejabat setingkat bupati hingga eks wakil gubernur membuat suasana sidang semakin tegang, mengingat posisi dan kewenangan mereka saat proyek ini dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih terus mendengarkan keterangan saksi. Masing-masing saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim, JPU, dan penasihat hukum.
Publik menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui siapa yang akhirnya paling bertanggung jawab dalam kasus monumental yang menyeret banyak tokoh besar di Sumatera Selatan ini. (*/red)







