Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

oleh -32 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com– Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH, empat terdakwa dihadirkan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan saksi M Fauzi alias Pablo, yang juga terdakwa di berkas perkara terpisah.

Fauzi mengaku mendapatkan proyek dari Dinas PUPR OKU senilai Rp45 miliar setelah bertemu langsung dengan Nopriansyah.

“Saat pertama kali bertemu, Nopri minta fee 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk panitia lelang. Totalnya 22 persen dari nilai kontrak,” ungkap Fauzi di hadapan hakim.

Karena tidak siap, Fauzi sempat menunda pemberian fee dan menghubungi rekannya Ahmad Toha alias Anang serta Ahmad Sugeng Santoso untuk menggarap proyek senilai Rp45 miliar tersebut.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

Ahmad Toha yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku ditawari proyek oleh Nopriansyah pada awal 2025.

Dalam pertemuan di rumah Nopriansyah di Baturaja, dirinya diminta komitmen fee 20 persen. “Saya bilang, itu besar sekali fee-nya,” ucap Toha.

Lebih lanjut, Toha juga mengungkap kedekatannya dengan Bupati OKU Tedy Meilwansyah sejak 2016, termasuk keterlibatannya sebagai relawan dalam Pilkada 2024.

Ia berharap keterlibatannya bisa membuka jalan untuk mendapatkan proyek.

Sementara itu, JPU KPK menyatakan keempat terdakwa didakwa menerima uang suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengesahan APBD OKU tahun 2025.

Uang itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha proyek pokir DPRD tahun anggaran 2024–2025. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.